Padang, 5 September 2016, Saat ini, tengah terjadi pembubaran unjuk rasa oleh pihak kepolisian, TNI dan sekuriti kampus di Universitas Andalas. 7 orang diatangkap dan diamankan. Spanduk-spanduk aksi dan perlengkapan lainnya juga diamankan pihak Kepolisian yang mengenakan baju Turn Back Crime.Sebanyak 7 orang mahasiswa ditahan oleh aparat, 5 diantaranya mahasiswa fakultas hukum.
Mahasasiswa dari LAM&PK FHUA & UKM PHP yang membentangkan spanduk sembari berorasi dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap komersialisasi pendidikan. Aksi ini bertepatan dengan kedatangan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang dikabarkan akan mendapat Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa di bidang hukum dari Universitas Andalas. Mahasiswa juga menolak pemberian gelar ini, karena dinilai Jusuf Kalla memiliki catatan buruk terkait sikapnya yang tidak pro Agenda Pemberantasan Korupsi di negeri ini.
Belum jelas alasan pembubaran dan penangkapan yang dilakukan terhadap peserta unjuk rasa ini. Jelas ini sangat bertentangan dengan jaminan kebebasan memyampaikan pendapat sebaimana di jamin Pasal 28E UUD 1945, “_Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat_”.