• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Liputan dan Peristiwa

Asosiasi Pers Mahasiswa Sumbar : Press Release

Selasa, 20 Oktober 2015 - 16:07 WIB
Liputan dan Peristiwa
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Kebebasan pers adalah salah satu indikator negara hukum dan juga berfungsi sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah. Dalam UU NOMOR 40 TAHUN 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

 Disamping pers professional juga terdapat pers mahasiswa yang juga menjalankan kegiatan jurnalistik sebagai wadah mahasiswa untuk menyebarkan informasi dan tempat untuk menyalurkan kemampuan menulis. Namun saat ini kita mendengar berita duka yang menciderai kebebasan berekspresi yang berujung pembredelan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Kejadian tersebut berawal dari terbitnya majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah” dengan nomor 3/2015 sebanyak 500 eksemplar yang dituding kepada dugaan penyebaran infromasi terlarang dan menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI.

Dugaan tersebut ditindaklanjuti dengan pembredelan dan penyitaan terhadap semua majalah Lentera yang beredar di kota Salatiga juga meminta keterangan kepada Pemimpin Umum Lentera, Pimpinan Redaksi Lentera dan Bendahara Lentera. Semua proses tersebut tidak dilakukan dengan prosedur yang jelas sesuai yang diatur oleh KUHAP. Pihak kampus juga mendukung tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut dengan cara menarik semua majalah yang telah beredar.

Padahal dalam penulisanya LPM Lentera sudah menjalankan kaidah jurnalistik dengan baik. Penulisan juga bertujuan untuk memberikan informasi yang benar terkait tidak terlibatnya simpatisan PKI di Salatiga dalam peristiwa G30SPKI.  Tindakan tersebut jelas sangat menciderai kebebasan berekspresi yang tertera jelas dalam pasal  28 E UUD 1945. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, pers juga dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dipertegas dalam pasal 4 ayat (2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Apalagi dalam hal ini yang terlibat adalah Lembaga Pers Mahasiswa yang notabenya adalah kaum intelektual, sehingga di khawatirkan pembredelan seperti ini di biarkan akan meluas dan berpotensi mengekang kebebasan berfikir dalam dunia akademis.

Untuk itu kami Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat mengecam tindakan pembredelan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Salatiga dan Pimpinan Kampus Universitas Kristen Satya Wacana, serta menuntut kepada :

  1. Kepolisian Resor Salatiga untuk meminta maaf kepada LPM Lentera dan mengembalikan majalah yang telah disita.
  2. Pimpinan Kampus Universitas Kristen Satya Wacana untuk melindungi kebebasan berfikir, berkespresi dan menyampaikan pendapat yang dilakukan dilingkungan kampus termasuk dalam hal penerbitan yang dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.
  3. Dewan Pers untuk ikut serta dalam melindungi keberadaan Pers Mahasiswa dari intervensi dan tindakan-tindakan yang mengekang kebebasan berfikir, berekspresi dan berpendapat. Karena pers mahasiswa merupakan media penyalur kreatifitas mahasiswa dalam bidang jurnalistik serta media penyampaian informasi kampus yang independen.

Divisi Advokasi Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat (ASPEM Sumbar)

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

“BREAKING NEWS” Pengumuman Hasil Pemilu 2021 NM FHUA Oleh PPU FHUA

2 Apr 2021 - 23:53 WIB

“TURUT BERDUKA CITA, BERPULANGNYA NURANI BPK RI”

1 Apr 2021 - 21:22 WIB

Debat Capres dan Cawapres NM FHUA : “Sarana Penentuan Pilihan Masyarakat”

31 Mar 2021 - 21:44 WIB

Music Virtual Project 2021: Peduli “Pejuang Hebat” dengan Seni

16 Feb 2021 - 13:51 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami