• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Opini

“Berpenampilan Menarik”, Diskriminasi Dunia Kerja-Kah?

Rabu, 30 November 2016 - 17:06 WIB
Opini
1
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Dunia kerja merupakan hal yang sangat diimpikan oleh banyak orang, terlebih di negara berkembang seperti Indonesia. Bagaimana tidak,  kebutuhan hidup yang semakin meningkat ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit telah membuat masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk mendapatkan pekerjan selayak mungkin. Sangat miris ketika kita menengok kondisi bangsa ini dimana begitu banyak sarjana yang hanya menjadi pengangguran.

Tentu kita patut mencari akar permasalahan tersebut. Tingginya angka pengangguran di Indonesia diantaranya disebabkan karena: pertama, jumlah angkatan kerja yang semakin banyak sementara lapangan pekerjaan semakin sempit; kedua, kurangnya skill/keahlian dan kompetensi dari tenaga kerja tersebut; ketiga, kurangnya perhatian pemerintah terhadap sektor perekonomian bangsa. Skill/keahlian dan kompetensi merupakan faktor penting yang harus menjadi prasyarat ketika seseorang hendak memasuki dunia kerja. Namun, jika kita menengok kembali, nyatanya skill/keahlian dan kompetensi tidak lagi menjadi hal yang pertama dan utama yang menjadi patokan dalam penyeleksian di dunia kerja.

Saat ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi pemerintahan yang mensyaratkan “penampilan menarik” sebagai syarat pendaftaran, bahkan menempatkannya pada urutan pertama, meskipun pada dasarnya ada beberapa bidang pekerjaan yang memang membutuhkan pekerja yang berpenampilan menarik, seperti bekerja menjadi teller bank, polisi, pramugari, pilot,  dll. Penampilan menarik yang dimaksud disini ialah seperti tubuh yang proposional, terkadang instansi atau perusahaan tersebut juga menentukan batasan tinggi dan berat badan, kemudian bersih dan rapi, tidak memiliki cacat fisik/ penyakit kulit, bahkan paras pun ikut dijadikan penilaian.

Klausa “berpenampilan menarik” saat ini sering dijadikan prasyarat untuk mendaftar di suatu instansi maupun perusahaan,  jika kriteria seperti tinggi badan dan berat badan serta paras yang gagah atau cantik tidak terpenuhi, maka calon pekerja gagal mendaftar. Padahal bisa jadi, calon tersebut merupakan orang yang berkompeten dalam bidang pekerjaan tersebut. Gara-gara salah satu syarat tidak terpenuhi (fisik), syarat-syarat lain yang sudah terpenuhi tentu menjadi sia-sia saja. Bukankan hal ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi?.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan amanat konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945  bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.  Bahwa negara sudah menjamin setiap warga agar bisa bekerja demi mendapat kehidupan yang layak”.  Selain itu, dalam Pasal 28 C ayat (2) dinyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan fenomena sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya. Syarat “berpenampilan menarik” telah memberikan hambatan terhadap setiap orang yang berkompeten dalam bidang pekerjaan tertentu namun kurang atau tidak berpenampilan menarik untuk dapat mengembangkan dirinya sehingga sulit untuk mendapat penghidupan yang layak, padahal tujuan dari negara Indonesia ini salah satunya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Memang tidak bisa dipungkiri, penampilan merupakan daya tarik tersendiri yang juga dibutuhkan dalam dunia kerja. Tekadang, terhadap suatu profesi melekat padanya kesan “berpenampilan menarik”, sebut saja profesi hukum seperti jaksa, hakim, notaris, dan pengacara. Namun, apakah faktor fisik boleh dijadikan prasyarat dalam tahap penyeleksian tenaga kerja dan sejauh mana batasan klausul “berpenampilan menarik” ini diperbolehkan menurut aturan hukum untuk dapat dijadikan syarat pendaftaran atau penyeleksian calon tenaga kerja?. Hal ini tentu memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi serta membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. *abo&dul

 

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

Memaknai Hari Perempuan Internasional Sebagai Refleksi Hak-hak Perempuan di Lingkungan Kerja

10 Mar 2021 - 15:31 WIB

Pentingkah Multitalenta Bagi Mahasiswa ?

3 Mar 2021 - 07:32 WIB

Korupsi Dibalas Nyawa

10 Jan 2021 - 14:55 WIB

Peran Pers di Lingkungan Kampus

15 Des 2020 - 17:43 WIB

Komentar 1

  1. Elson says:
    1 tahun lalu

    https://youtu.be/kSzALmV2hqE

    Karya menarik seputar syarat “Berpenampilan Menarik” di lowongan kerja dan efeknya ke generasi milenial Indonesia.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami