• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
No Result
View All Result
Gema Justisia
No Result
View All Result
Home Liputan dan Peristiwa Editorial

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Sabtu, 27 April 2019 - 19:07 WIB
in Editorial
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Tidak dapat dinafikan bahwa keberagaman suku bangsa ataupun adatlah yang menjadikan Indonesia negara yang beragam. Ada lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia, atau tepatnya 1.340 suku bangsa menurut sensus BPS tahun 2010. Namun, eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat mulai tergerus dan usang serta perlahan hilang dimakan zaman, tak sedikit dari masyarakat hukum adat yang tetap mempertahankan keberadaan mereka dan hidup secara tradisional. Yang menjadi dilema adalah mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat tersebut, “Indonesia adalah negara hukum” pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Artinya menjadikan semua aktifitas maupun kehidupan warga negaranya haruslah sesuai dengan norma ataupun aturan hukum, begitupula mengenai hak atas tanah masyarakat hukum adat. Seperti yang kita ketahui bahwa tanah masyarakat hukum adat sebagian besar tidak mempunyai bukti seperti surat-surat maupun bukti lainya yang memperkuat keberadaan tanah masyarakat hukum adat tersebut. Disisi lain konstitusi kita mengakui keberadaan masyarakat hukum adat hal ini tertuang pada pasal 18 B ayat 2 uud 1945 “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Namun, banyak kita jumpai hak-hak masyarakat hukum adat tersebut dilanggar oleh negara apalagi mengenai tanah adat mereka.


“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kemakmuran rakyat mana?. Jika kita melihat permasalahan yang berkelanjutan dari masa ke masa mengenai hak atas tanah masyarakat hukum adat justru kita melihat pemerintah hanya mementingkan kepentingan nya saja tapi lupa dengan hak-hak masyarakat hukum adat yang mendiami suatu daerah contohnya saja mengenai HGU yang diatur dalam pasal 28-34 UU No 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria dalam pasal 28 dijelaskan bahwa “Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.” Artinya apabila masyarakat hukum adat menyerahkan tanahnya untuk dijadikan HGU maka secara yuridis tanah tersebut dikuasai oleh negara dan masyarakat hukum adat tidak mendapatkan benefit dari hasil pengolahan tanah tersebut. Karena kewajiban penerima HGU menurut PP No 40 tahun 1996 pada pasal 12 ayat 1 huruf a dijelaskan bahwa kewajiban penerima HGU hanya membayar pemasukan kepada negara , namun masyarakat hukum adat tidak lagi memiliki ha katas tanah tersebut. Sangat miris, ketika para founding father Indonesia menghendaki keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdapat dalam sila ke 5 pancasila tapi negara justru melanggar dari sila tersebut.


Oleh karena itu perlu adanya regulasi yang dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat hukum adat tetap eksis dan tidak hilang dari peradaban bangsa Indonesia, maka dari itu harus ada aturan atau paying hukum nya yang mengatur permasalahan hak-hak masyarakat hukum adat. Saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat tinggal menunggu pengesahan saja, dalam RUU tersebut telah mengatur semua permasalahan masyarakat hukum adat baik itu mengenai ha katas tanah adat maupun yang lainnya.

Opini oleh : Jaga Rudi

Peneliti Muda Pusat Kajian Hukum Adat dan Agraria (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

ShareTweetSendShareScan

Related Posts

BAYANGAN PERS MAHASISWA YANG MULAI MEMUDAR

24 Jan 2021 - 08:27 WIB

Suka Duka Kuliah Online

13 Jan 2021 - 23:39 WIB
Dokumen Gema Justisia

Bumi Pertiwi Merindukan Anak Bangsa

4 Jan 2021 - 22:23 WIB
Talkshow Filosofi Kepo yang berlangsung di Gedung Seminar F Universitas Andalas pada Rabu (27/3/2019).

Kepo Dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik

31 Mar 2019 - 11:02 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

Ikuti Kami di Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami