Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang menimpa belahan dunia saat ini, menjadi permasalahan baru bagi seluruh negara dan masyarakat di dunia, khususnya negara Indonesia. Pandemi Covid-19 diidentifikasi di negara Indonesia pada awal Maret dan terus mengalami penambahan jumlah korban sampai saat ini. Berbagai cara telah dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona, seperti mewajibkan masyarakat untuk melakukan physical distancing, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak dari virus corona.
Saat ini pandemi Covid-19 telah memberikan dampak terhadap segala sektor kehidupan. Salah satunya, pandemi ini telah mengakibatkan turunnya kemampuan ekonomi masyarakat, termasuk untuk memenuhi kewajiban membiayai pendidikan. Sering ditemui mahasiswa yang mengaku kesulitan membayar kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat para orang tuanya yang terdampak ekonomi imbas dari pandemi Covid-19 tersebut.
Rektor Universitas Andalas (UNAND) mengatakan para mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan biaya UKT kepada pihak kampus. Rektor Univeristas Andalas menyatakan hal itu sudah ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2020 di dalam Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas yang Terdampak Bencana Non Alam Pandemi.
Oleh karena itu, keringanan yang diberikan pihak kampus terhadap mahasiswa, orang tua atau wali yang membiayai biaya pendidikan mahasiswa yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT seperti, pembebasan sementara UKT, penurunan level/perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur yang berlaku sesuai semester dari mahasiswa yang bersangkutan.
Dalam mengajukan permohonan keringanan biaya UKT, dapat diajukan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan dari fakultas masing-masing. Permohonan tersebut harus diketahui oleh orang tua atau wali mahasiswa disertai dengan dokumen kelengkapan permohonan keringanan biaya UKT. Sebelum permohonan tersebut diserahkan kepada Rektor, Dekan dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang telah diajukan. Rektor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan berdasarkan verifikasi kebenaran permohonan tersebut.
Hal ini dilakukan oleh pihak perguruan tinggi dengan tujuan dapat meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi. Namun, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi pada mahasiswa saja, tetapi juga kepada bagian akademika lainnya.Termasuk dosen dan tenaga kependidikan, bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum. Sehingga kebijakan tentang UKT telah diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan jajaran pendukungnya.
Penulis : Devira Sagita Putri