GEMA JUSTISIA – Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, masih belum jadi tuan rumah di negeri sendiri. Salah satu penyebabnya, kurangnya minat kaum muda untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari. Padahal, dalam UU No 24 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa bahasa, bendera, lagu kebangsaan diatur untuk jadi amanat konstitusi.
Tantangannya memang cukup berat. UU telah disahkan, tapi pelaksanaan masih belum optimal. Untuk lebih mengenal UU No 24 Tahun 2009, maka lembaga pers mahasiswa Gema Justisia Fakultas Hukum Universitas Andalas mengadakan seminar membahas ”krisis berbahasa nasional” dikalangan generasi muda saat ini.
Seminar akan berlangsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unand Limau Manih Padang. Berlangsung Senin, 26 September 2011. Sebagai pemateri Gafar dari Badan Bahasa Nasional Jakarta akan membahas latar belakang lahirnya UU No 24 Tahun 2009. Sedangkan dari kalangan akademisi yaitu Feri Amsari mengenai peranan kampus untuk mengajak berbahasa Indonesia dengan baik.
“Seminar ini berkaitan untuk menyambut bulan bahasa. Sebagai lembaga pers kampus, maka peranan kita ingin memberikan yang terbaik buat bagaimana kawan-kawan mahasiswa tahu dengan UU NO 24 Tahun 2009,” ungkap Surya Purnama,ketua panitia pelaksana.
Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran peserta seminar terbuka untuk mahasiswa, guru, pelajar, masyarakat umum. Hanya dengan kontribusi Rp 15.000,- para peserta seminar akan mendapat fasilitas sertifikat, snack dan koran.Pendaftaran bisa dilakukan di sekretariat Gema Justisia di gedung mahasiswa di samping lapangan basket dekanat fakultas hukum Unand Limau Manih Padang. Bisa juga via sms ke nomor 085274986454. Atau daftar langsung pada hari H pas seminar.