• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Liputan dan Peristiwa

Klarifikasi Mantan Wapres BEM-FHUA Terkait Pemberhentiannya

Kamis, 28 Januari 2016 - 10:16 WIB
Liputan dan Peristiwa
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Assalamualaikum Wr. Wb.

            Tulisan ini merupakan bentuk klarifikasi yang telah saya sampaikan pada sidang MPM dengan agenda usulan pemberhentian saya sebagai Wakil Presiden BEM FH UA Periode 2014/2015. Tulisan ini saya sampaikan berdasarkan sudut pandang saya yang mengalami proses baik dari pencalonan sampai saya terpilih menjadi Wakil Presiden BEM FHUA Periode 2014/2015. Mungkin tulisan ini akan berbeda dengan sudut pandang pembaca, namun itu bukan masalah. Karena sedari awal tulisan ini dibuat bukan untuk mempertanyakan ketetapan MPM yang memberhentikan saya secara tidak hormat, namun untuk memberikan kronologi berdasarkan sudut pandang saya sebagai Wapres BEM FH UA periode 2014/2015.

            Hal ini bermula pada tanggal 19 Maret 2015 ketika pasangan calon terpilih yakni saya sebagai Wakil Presidennya akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM FHUA dengan Periode 2015/2016. Setelah dilakukan permufakatan bersama sebelum pelantikan, dicapai suatu kesepakatan bahwa BEM FHUA yang saya pimpin adalah BEM FHUA dengan periode 2014/2015 bukan 2015/2016. Otomatis “terjadi dua kali kepemimpinan” dengan periode 2014/2015. Dasar pertimbangan hal tersebut ada beberapa hal, yakni:

  1. Berdasarkan sejarah, Presiden dan Wapres BEM FHUA tahun-tahun sebelumnya pernah menjabat lebih dari 1 tahun kepemimpinan, sehingga Time Line kepengurusan BEM FHUA menjadi berantakan.
  2. Lazimnya Pasangan calon Pres/Wapres BEM FHUA adalah angkatan akhir (tahun ke-4), yang bersedia mengundur waktu wisudanya 1 tahun. Hal ini menyebabkan tidak bisanya Pres dan Wapres BEM FHUA menyelesaikan kewajiban studinya di Periode Februari setelah diundur 1 tahun. Akibat dari pengaturan seperti ini, sering terjadi Pres dan Wapres BEM FHUA yang berhenti di tengah jalan sebelum masa kepemimpinannya berakhir.
  3. Kesepakatan dengan MPM tahun lalu adalah ingin memperbaiki time line periode kepengurusan sebagaimana mestinya, dan memperbaiki mekasnisme periode kepemimpinan sehingga Pres dan Wapres setidaknya dapat menamatkan studi pada bulan Februari setelah diundur 1 tahun.

           Hal ini sudah diamini oleh BEM FHUA kepengurusan saya, sehingga dengan penuh kesadaran mengubah periode BEM FHUA dari 2015/2016 menjadi 2014/2015. Perubahan periode ini bukan sekedar perubahan nomenklatur periode, namun juga perubahan mekanisme periode kepemimpinan yang konsekuensinya kepemimpinan BEM FHUA Periode saya setidaknya berakhir di 2015 walaupun dilantik pada bulan Maret 2015. Upaya untuk melaksanakan kesepakatan yang walaupun tidak berbentuk tertulis itu dapat dilihat dari adanya upaya BEM FHUA Periode saya untuk melaksanakan Pemilu Pada bulan November 2015. Sebelumnya BEM FHUA periode saya telah menyebarkan pamflet Open Recruitment terhadap anggota Panitia Pemilihan Umum pada akhir juli atau awal agustus 2015.

            Namun karena partisipasi mahasiswa yang begitu minim, akhirnya wacana Pemilu ini diundur dan diagendakan pada bulan Desember 2015. Namun berdasarkan kalender akademik, Desember merupakan waktu libur setelah Ujian Akhir Semester, sehingga tidak mungkin dilakukan Pemilu. Alhasil dengan kesepakatan bersama BEM FHUA, Pemilu diundur menjadi tanggal 25 Januari 2016, seminggu setelah masa liburan semester berakhir dan diundur kembali karena ketidaksiapan Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) untuk mendaftarakan Pasangan Calonnya. Pemilihan Umum akhirnya akan dilaksanakan 1 Februari 2016. Logikanya, kepemimpinan saya telah berakhir di tahun 2015 dan memasuki periode transisi. Ketika masa kepemimpinan telah berakhir 1 tahun periode maka apabila Pemilu belum dilaksanakan, maka kepemimpinan BEM FHUA akan di gantikan oleh pelaksana tugas (Plt) sampai dilaksanakan pemilu dan terpilih Pres dan Wapres baru, dengan tidak mengeliminasi kewajiban Pres dan Wapres lama untuk membacakan Laporan Pertangungjawaban di depan MPM nantinya. Hal ini pun sudah dirumuskan dalam SK Dekan terkait masa kepemimpinan BEM FHUA Periode saya adalah Periode 2014/2015.

            Setidaknya itulah landasan saya berpijak mengapa berani melaksanakan ujian komperhensif di tahun 2016 karena saya merasa saya telah melaksanakan tugas berdasarkan periode 2014/2015. Dasar impeachment saya adalah karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Pres dan/atau Wapres dalam waktu 1 tahun setelah dilantik MPM. Memang logikanya jabatan saya berakhir pada 19 Maret 2016, namun kesepakatan MPM dan BEM tahun lalu mengatakan tidak demikian, kami secara sadar berusaha menyelesaikan kepemimpinan di tahun 2015.

            Posisi saya sebagai Wapres yang di Impeach memang lemah, kesepakatan dengan MPM tersebut tidak dirumuskan dalam ketetapan. Akan tetapi dilaksanakan dengan bukti kami secara sadar mengubah Periode yang seharusnya 2015/2016 menjadi 2014/2015 dan berupaya menyelesaikan jabatan di tahun 2015 dengan alasan untuk menyelamatkan periode selanjutnya agar tidak menunda wisuda terlalu lama dan memperbaiki timeline periode yang seharusnya. Dalam ketetapan MPM yang memberhentikan saya sebagai Wakil Presiden, menafsirkan bahwa 1 tahun adalah 1 tahun dalam kalender Masehi. Sehingga saya bertanya-tanya jika 1 tahun adalah 1 tahun kalender Masehi, sedangkan tahun lalu Pemilu diadakan 23 Februari 2015, Apakah Pemilu yang diadakan pada tanggal 1 Februari 2016 ini legal dan sesuai dengan Konstitusi? Apakah wacana untuk melakukan sidang MPM untuk menetapkan Paslon Pres dan Wapres baru di bulan Februari Konstitusional? sedangkan seharusnya MPM Kembali bersidang tanggal 19 Maret 2016.

            Demikian klarifikasi dari saya. Bukan untuk mempertahankan jabatan sebagai Wapres BEM FHUA, namun untuk menjelaskan duduk permasalahan berdasarkan sudut pandang saya.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

Air Tawar, 28 Januari 2016

ttd

Baruga Ermond

Alumni Fakultas Hukum Unand

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

“BREAKING NEWS” Pengumuman Hasil Pemilu 2021 NM FHUA Oleh PPU FHUA

2 Apr 2021 - 23:53 WIB

“TURUT BERDUKA CITA, BERPULANGNYA NURANI BPK RI”

1 Apr 2021 - 21:22 WIB

Debat Capres dan Cawapres NM FHUA : “Sarana Penentuan Pilihan Masyarakat”

31 Mar 2021 - 21:44 WIB

Music Virtual Project 2021: Peduli “Pejuang Hebat” dengan Seni

16 Feb 2021 - 13:51 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami