• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Liputan dan Peristiwa

Lecture Series 3-Menyambut 65 tahun FHUA

Jumat, 22 April 2016 - 17:52 WIB
Liputan dan Peristiwa
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Jumat (22/4), dalam rangka menyambut 65 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) berkerjasama dengan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand menyelenggarakan Lecture Series yang ke-3 dengan tema “Merancang Pemilihan Umum Berintegritas Sesuai Standar Internasional. Lecture Series yang ke-3 ini bertujuan mengemukakan ulasan terkait format pemilu yang berintegritas.

Bertempat di Convension Hall Unand, kegiatan yang dikemas dalam bentuk seminar ini menampilkan narasumber Prof. H.R.B.M (Henk) Kummeling, Mantan Ketua Pemilihan Umum Belanda, dan juga Profossor Utrecht University School Of Law Institute of Constitutional, Administrative Law and Legal Theory, kemudian Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat yakni Amnasmen, S.H. serta Dr. Hilaire Tegnan, Fellowship Researcher PUSaKO.

Dalam pemaparannya sebagai pembicara pertama, Prof. Henk Kumelling menjelaskan bahwa ada beberapa prinsip dalam penyelenggraan pemilu, diantaranya adalah; Pertama, universal, bahwa setiap warga Negara berhak menggunakan hak suaranya-all human beings. Kedua, equal, yakni kesetaraan diantara semua warga negara, diwujudkan melalui satu orang untuk satu suara. Ketiga, netralitas, apakah itu netralitas yang dilakukan oleh media dalam peliputan, pendanaan, bahkan pemerintah harus netral dalam menyiapkan arena bertanding yang adil dalam pemilu. Selanjutnya , kerahasiaan dan langsung, pemilu yang diselenggarakan haruslah dijaga kerahasiaan bersifat langsung.

Henk Kummeling menambahkan bahwa penyelenggran pemilu haruslah diikat dengan aturan hukum yang jelas, dia membagi aturan itu ke dalam 2 jenis, yakni Hard law, contohnya adalah United Nation (UN) dan perjanjian-perjanjian regional, sedangkan yang kedua adalah Soft Law, contohnya adalah kodeetik, resolution, ataupun declaration.

Selain itu, terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu, Prof. Henk memaparkan beberapa alternatif yakini sengketa dapat diselesaikan melalui Peradilan Umum, Mahkamah Konstitusi, PTUN, maupun lembaga khusus pemilu. Menurut Henk, jika memakai Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa, maka tentu akan ada “bau-bau” politik yang melekat pada sengketa pemilu tersebut, sedangkan jika memakai PTUN maka waktu penyelesaiannya akan lebih efisien karena PTUN lebih mencerminkan sifat dan karakter pemilu.

Pada sesi penyampaian materi ke dua oleh Dr. Tegnan, ia lebih banyak menceritakan soal pemilu, sistem dan permasalahan pemilu di negeri asalnya, Pantai Gading. Di Pantai Gading sistem Pemilunya baik itu District, Region, Departement, Sub-prefectures, maupun Communes, seluruhnya dipilih oleh Presiden. Dr. Tegnan juga bercerita sejarah bagaimana pemilu itu dimulai di inggris, dimana suara perempuan dan suara orang yang tidak punya tanah sama sekali tidak di hitung. Begitupun di Amerika, pada waktu itu orang kulit hitam juga tidak punya hak untuk memilih.

Menurut Amnasmen, sebetulnya pemilu yang kita lakukan selama ini sudah menganut prinsip-prinsp universal yakni penyelenggara pemilu yang independen, tidak memihak, dan tidak diintervensi oleh pemerintah. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Prof. Henk. Pemilu Indonesia tentunya tidak akan bisa sempurna meskipun selalu ada perbaikan terhadap regulasi. Hal ini disebabkan karena adanya pertarungan politik terhadap undang-undang yang harus direvisi terus-menerus oleh parlemen. Ia berharap agar selalu diadakan perbaikan dalam proses pencalonan, kampanye yang bebas dari propaganda, dan membentuk satu badan peradilan yang jelas untuk menyelesaikan seluruh sengketa pemilu.

Terakhir, Prof. Saldi memaparkan bahwa pemilu dalam aspek konstitusi hukum tata negara sebenarnya terdiri dari dua bagian, yakni sebelum dan sesudah reformasi atau sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Menurutnya, Indonesia sudah mengadopsi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik, hanya saja dalam prakteknya lebih banyak menyimpang dari aturan. Problematika pemilu Indonesia adalah hal yang wajar, sebab indonesia adalah negara pelaksana pemilu yang paling rumit di dunia. Sejalan dengan hal itu Prof. Saldi mengingatkan, “Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mendesain lembaga penyelesaian sengketa pemilu dan yang paling penting adalah ilmu yang kita dapatkan dari Prof. Henk Kumelling”.

Seminar menjadi lebih menarik ketika muncul pertanyaan apakah Indonesia perlu membuat suatu peradilan khusus Pemilu? Henk kumeling menjawab bahwa peradilan khusus pemilu cocok bagi negara-negara yang sering mengadakan pemilu seperti Indonesia, salah satu yang sudah menerapkannya ialah Brazil. Dia menambahkan bahwa di Belanda penyelesaian kasus pemilu diselesaikan melalui Administrative Court atau di Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Terkait itu Prof. Saldi isra menjelaskan bahwa persoalan pemilu yang ada di Belanda tidak dapat disamakan dengan Indonesia, karana dari segi sistem pemerinthannya saja sudah berbeda, karena itu di Belanda, kepala-kepala daerah dipilih oleh Presiden, bukan dipilih oleh rakyat lansung seperti di Indonesia. Berkaitan dengan pernyataan Prof. Sald tersebut, Dr. Tegnan meyatakan bahwa tidak ada sistem pemerintahan yang sempurna, tetapi sistem pemerintahan itu sebaiknya sederhana, sebagaimana yang diterapkan di Pnatai Gading, yakni dengan dipilihnya semua kepala daerah oleh presiden maka tentu akan mengehmat biaya yang dapat di alokasikan ke sektor lain dan permasalahan yang terjadi pun akan semakin sedikit. Namun, hal ini tentu tidak sesuai dengan sitem yang diterpkan di Indonesia. Terkait hal tersebut, Dr. Tegnan menanggapi bahwa sistem yang diterapkan Indonesia mungkin adalah bentuk atau bukti dari Indonesia sebagai negara demokrasi.

Pada sesi tanya jawab, moderator hanya mebatasi samapi dengan lima orang penanya karena keterbatasan waktu. Dengan dijawabnya pertanyaan terkhir dari Ari Wirya Dinata, maka Seminar ditutup dan dilanjutkan dengan penyerahan plakat kepada para narasumber serta sesi foto bersama. Tentunya kita sama-sama mengharapkan, agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, demi menambah pengetahuan dan wawasan baik dosen maupun mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di bidang ketatanegaraan.

By: Rahmat

 

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

“BREAKING NEWS” Pengumuman Hasil Pemilu 2021 NM FHUA Oleh PPU FHUA

2 Apr 2021 - 23:53 WIB

“TURUT BERDUKA CITA, BERPULANGNYA NURANI BPK RI”

1 Apr 2021 - 21:22 WIB

Debat Capres dan Cawapres NM FHUA : “Sarana Penentuan Pilihan Masyarakat”

31 Mar 2021 - 21:44 WIB

Music Virtual Project 2021: Peduli “Pejuang Hebat” dengan Seni

16 Feb 2021 - 13:51 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami