• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Popular Law Share

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 18:15 WIB
Law Share, Popular
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Salah satu hal baru yang tengah terjadi di Indonesia berkaitan dengan pemilu adalah adanya sengketa hasil pemilu, oleh karena itu tersedia mekanisme permohonan keberatan terhadap hasil pemilu. Secara konstitusional, mekanisme ini mendapat jaminan berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan ketiga, terutama dalam Pasal 24C ayat (1).

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dalam pemilu.

Perselisihan hasil Pemilu atau yang lebih dikenal dengan istilah sengketa hasil pemilihan umum adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara hasil Pemilu oleh KPU.

Siapakah pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pemilu? Pihak-pihak yang terlibat dapat dibedakan menurut objek sengketanya. Apabila objek sengketanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka menurut PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pihak Pemohon adalah pasangan calon dan pihak Termohon adalah KPU. Pasangan calon juga bisa menjadi pihak terkait dengan atas permintaan sendiri maupun atas penetapan Mahkamah.

Jika objek sengketa adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPD dan DPRD, berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pihak yang menjadi Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia calon anggota DPD peserta Pemilu, partai politik peserta Pemilu, dan partai politik lokal peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh (DPRK). Pihak yang menjadi Termohon adalah KPU dan KPU Provinsi dan/atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KIP Aceh dapat menjadi Turut Termohon.

Dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu di pengadilan, penting membahas latar belakang diajukan permohonan tersebut.

Setiap permohonan harus berdasarkan suatu argumen, yang menjadi dasar gugatan di antaranya: ketidakakuratan daftar pemilih, intimidasi terhadap pemilih, kecurangan atau dihalangi dari pemungutan suara, soal netralitas dan partisan-tidaknya pelaksana atau petugas pemilu, wajar-tidaknya tindakan kandidat atau partai politik, pemenuhan persyaratan kandidat untuk dipilih, penipuan suara, atau kesalahan atau ketidakberesan dalam proses perhitungan suara.

Obyek perselisihan yang dapat diajukan permohonan adalah Keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat nasional.

Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 kali 24 jam, sejak pengumuman oleh KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional berdasarkan Pasal 74 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK.

Berdasarkan Pasal 29 UU MK dijelaskan bahwa, Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dalam 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh: ketua umum dan sekretaris jenderal dari dewan pimpinan pusat atau nama yang sejenisnya dari partai politik peserta pemilu atau kuasanya, ketua umum dan sekretaris jenderal dari dewan pimpinan atau nama yang sejenisnya dari partai politik lokal atau kuasanya, calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya, pasangan calon presiden dan wakil presiden atau kuasanya.

Luasnya wilayah Negara Republik Indonesia dapat menjadi kendala dalam memenuhi tenggat waktu “3 kali 24 jam”. Oleh sebab itu, diadakan mekanisme permohonan secara online atau alat lainnya (faksimili). Dalam hal ini, permohonan dapat diajukan melalui permohonan online , e-mail, atau faksimili, dengan ketentuan permohonan asli sudah harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak habisnya tenggat.

Pasal 75 UU MK menjelaskan bahwa, isi permohonan adalah uraian yang jelas tentang:
1. Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
2. Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Perihal pembuktian dan alat bukti diatur dalam pasal 36 UU MK. Untuk membuktikan apakah permohonan yang diajukan benar, diperlukan adanya pembuktian. Alat bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilu juga merupakan hal yang sangat penting. Alat bukti dalam perselisihan hasil pemilu terdiri atas: keterangan para pihak, surat atau tulisan, keterangan saksi petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi dan komunikasi elektronik.

Demikian ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Hal ini perlu dikemukakan untuk memperjelas perbedaan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pemilu antara pengawas pemilu dan Mahkamah Konsitusi.

Penulis: ASM

Editor: BS

 

Label: kampus merahunand
BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

Gambar: Instagram @cafemerjer

Belajar Sambil Nongki, Nih 5 Rekomendasi Cafe yang Asyik Buat Belajar di Padang

8 Jan 2021 - 20:49 WIB
Dokumen Pribadi GEMA JUSTISIA

Fleksibilitas Kuliah “Online”

5 Jan 2021 - 19:56 WIB
Rosihan Anwar, Wartawan Tiga Zaman

Rosihan Anwar, Wartawan Tiga Zaman

20 Feb 2020 - 05:43 WIB
Nikah Siri, Bagaiamana Status Hukumnya

Nikah Siri, Bagaimana Status Hukumnya?

11 Jul 2019 - 12:37 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

Ikuti Kami di Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

  • Pemuda Lawan Korupsi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Gema Justisia

Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
Design and maintenance by MogoDev.
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
Design and maintenance by MogoDev.
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni dan Sastra
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami