Jaminan keamanan merupakan salah satu hak hakim sebagai pejabat negara yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Pada Pasal 7 (PP no. 94/2012) dijelaskan jaminan keamanan tersebut berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.
Dewasa ini kesejahteraan hakim Indonesia mulai meningkat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal itu belumlah cukup untuk memenuhi gaya hidup, jika dibandingkan dengan kesejahteraan hakim di Amerika Serikat. Ditemui setelah acara kuliah umum dengan Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Fahmiron S.H., MHum yang diadakan oleh Dosen Bagian Hukum Perdata di Ruang Peradilan Semu Gedung Fakultas Hukum Unand, (5/11) menyampaikan pendapatnya tentang kesejahteraan dan keamanan hakim di Indonesia. Menurutnya dalam keamanan hakim di Indonesia sebenarnya telah mempunyai payung hukum dalam PP no.94/2012, namun belum ada penerapannya. biaya keamanan hakim itu cukup besar.”ungkapnya.
Tugas hakim adalah menerima, menyelesaikan, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya. Dalam menjalankan tugasnya hakim sering mendapat tekanan, bahkan ancaman atau teror baik untuk dirinya sendiri maupun tertuju pada keluarga hakim. Maka dari itu perlu kiranya peraturan tentang jaminan keamanan bagi hakim ini ditegakkan.
Di sela-sela memberikan kuliah tentang peradilan dalam Hukum Acara Perdata, ia sedikit banyak bercerita tentang bagaimana profesi hakim sangat rentan dengan ancaman. Namun selama kurang lebih 20 tahun menjadi hakim belumlah ia mendapat fasilitas keamanan dalam menjalankan tugas. Hal ini menjadi gambaran bagi kita tentang rendahnya pengamanan terhadap keselamatan jiwa seorang hakim di Indonesia.
PP no.94 tahun 2012 itu belum cukup untuk dapat merealisasikan hak hakim dalam bidang keamanan. Diharapkan agar Mahkamah Agung segera menerbitkan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang jaminan keamanan bagi hakim sebagai bentuk dari amanat dari PP no.94/2012 tersebut. (Rama & Um)