• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Popular Law Share

Meski ada PP, Keamanan Hakim belumlah terjamin

Rabu, 5 November 2014 - 17:02 WIB
Law Share, Popular
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Jaminan keamanan merupakan salah satu hak hakim sebagai pejabat negara yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Pada Pasal 7 (PP no. 94/2012) dijelaskan jaminan keamanan tersebut berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.

Dewasa ini kesejahteraan hakim Indonesia mulai meningkat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal itu belumlah cukup untuk memenuhi gaya hidup, jika dibandingkan dengan kesejahteraan hakim di Amerika Serikat. Ditemui setelah acara kuliah umum dengan Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Fahmiron S.H., MHum yang diadakan oleh Dosen Bagian Hukum Perdata di Ruang Peradilan Semu Gedung Fakultas Hukum Unand, (5/11) menyampaikan pendapatnya tentang kesejahteraan dan keamanan hakim di Indonesia. Menurutnya dalam keamanan hakim di Indonesia sebenarnya telah mempunyai payung hukum dalam PP no.94/2012, namun belum ada penerapannya.  biaya keamanan hakim itu cukup besar.”ungkapnya.

Tugas hakim adalah menerima, menyelesaikan, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya. Dalam menjalankan tugasnya hakim sering mendapat tekanan, bahkan ancaman atau teror baik untuk dirinya sendiri maupun tertuju pada keluarga hakim. Maka dari itu perlu kiranya peraturan tentang jaminan keamanan bagi hakim ini ditegakkan.

Di sela-sela memberikan kuliah tentang peradilan dalam Hukum Acara Perdata, ia sedikit banyak bercerita tentang bagaimana profesi hakim sangat rentan dengan ancaman. Namun selama kurang lebih 20 tahun menjadi hakim belumlah ia mendapat fasilitas keamanan dalam menjalankan tugas. Hal ini menjadi gambaran bagi kita tentang rendahnya pengamanan terhadap keselamatan jiwa seorang hakim di Indonesia.

PP no.94 tahun 2012 itu belum cukup untuk dapat merealisasikan hak hakim dalam bidang keamanan. Diharapkan agar Mahkamah Agung segera menerbitkan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang jaminan keamanan bagi hakim sebagai bentuk dari amanat dari PP no.94/2012 tersebut. (Rama & Um)

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

Gambar: Instagram @cafemerjer

Belajar Sambil Nongki, Nih 5 Rekomendasi Cafe yang Asyik Buat Belajar di Padang

8 Jan 2021 - 20:49 WIB
Dokumen Pribadi GEMA JUSTISIA

Fleksibilitas Kuliah “Online”

5 Jan 2021 - 19:56 WIB
Rosihan Anwar, Wartawan Tiga Zaman

Rosihan Anwar, Wartawan Tiga Zaman

20 Feb 2020 - 05:43 WIB
Nikah Siri, Bagaiamana Status Hukumnya

Nikah Siri, Bagaimana Status Hukumnya?

11 Jul 2019 - 12:37 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

Ikuti Kami di Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

  • Pemuda Lawan Korupsi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Gema Justisia

Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
Design and maintenance by MogoDev.
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
Design and maintenance by MogoDev.
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni dan Sastra
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami