• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Opini

New Normal: Upaya Menyelamatkan Warga dan Negara

Oleh: Wilyan Gusthof

Rabu, 27 Mei 2020 - 21:51 WIB
Opini
0
Presiden Joko Widodo (merdeka.com)

Presiden Joko Widodo (merdeka.com)

BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Pandemi virus corona atau Covid-19 telah memaksa masyarakat dunia untuk beradaptasi dengan kondisi dan tatanan kehidupan baru. Apalagi, hingga kini tidak ada seorang pun yang mampu menjawab dengan pasti kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Ditambah lagi,  belum ditemukan vaksin untuk mengobati penyakit yang menyerang fungsi pernapasan ini.

Suka tidak suka, setiap orang harus mau melakukan suatu hal yang sebelumnya dianggap tidak biasa menjadi sesuatu yang biasa di tengah pandemi Covid-19. Seperti, mengurangi berbagai kegiatan di luar rumah , merupakan beberapa bentuk perubahan baru yang kini harus dilakukan oleh semua orang dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Indonesia telah memasuki babak baru dalam penanganan pandemi Covid-19, salah satu kebijakan  yang terbaru adalah new normal . Kebijakan new normal merupakan kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan protokol kesehatan di masa pandemi. Kebijakan new normal ini direncanakan  diimulai 1 juni 2020 sesuai dengan  protokol kesehatan. New normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home diterapkan. Tujuan utama dari new normal yaitu supaya warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menerapkan standar kesehatan yang ditetapkan.

New normal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal, dan kekacauan sosial.

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 20 April 2020 atau bulan lalu, sedikitnya ada 2 juta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebanyak 62 persen ada di sektor formal dan sisanya yakni 26 persen berada di sektor informal dan UMKM. Hal itu kemudian menjadi semakin buruk ketika angka meningkat menjadi 6 juta pekerja yang di-PHK oleh perusahaannya karena imbas pandemi Covid-19 dalam 1 bulan terakhir ini.

Kebijakan ini pastinya ditujukan pemerintah agar negara tetap mampu menjalankan fungsinya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya. New normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada di sekitar kita. Untuk itu, aktivitas publik diperbolehkan dengan syarat disiplin dengan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Pemerintah juga akan mengerahkan personel TNI dan polri di titik titik keramaian yakni di daerah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo. Daerah tersebut merupakan daerah yang mengalami peningkatan tajam terjangkit Covid 19 .Jika new normal tidak dilakukan maka krisis ekonomi tidak akan bisa dicegah. Kebangkrutan korporasi dan ekonomi akan membawa efek tidak baik bagi keberlangsungan suatu negara. Pemerintah telah melakukan upaya sistematis, terkoordinasi, dan konsisten dalam mengawasi serta menegakkan aturannya. Di dalamnya juga termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.

Pemerintah pusat dan daerah juga harus bersinergi untuk memastikan pemeriksaan kesehatan yang kondusif, tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis, melindungi mereka yang paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yang tepat sasaran.

Maka dari itu, menjadi provokator dan menyebarkan energi negatif yang tidak bermanfaat yang berpotensi menimbulkan kecemasan publik harus segera dihentikan. Melindungi diri dan keluarga diri dan keluarga adalah cara yang paling dianjur kan untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 sampai ditemukan vaksin atau obat yang mampu menangkalnya.

Penulis : Wilyan Gusthof

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

Memaknai Hari Perempuan Internasional Sebagai Refleksi Hak-hak Perempuan di Lingkungan Kerja

10 Mar 2021 - 15:31 WIB

Pentingkah Multitalenta Bagi Mahasiswa ?

3 Mar 2021 - 07:32 WIB

Korupsi Dibalas Nyawa

10 Jan 2021 - 14:55 WIB

Peran Pers di Lingkungan Kampus

15 Des 2020 - 17:43 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami