Permohonan penangguhan penahanan Abraham Samad yang diajukan kuasa hukumnya telah dikabulkan oleh penyidik Polda Sulselbar selasa (28/4). Liliana santosa selaku kuasa hukum AS menuturkan tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan kliennya. Pengabulan permohonan penangguhan ini juga didukung itikad baik yang diperlihatkan oleh AS dengan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, ungkap penyidik Polda Sulselbar.
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya di benak sebagian besar masyarakat. bagaimana mungkin seorang yang telah ditahan dapat keluar lagi padahal belum satu hari berada dibalik jeruji. Bukannya selama ini yang terlihat, butuh waktu lama untuk menghirup udara bebas setelah dipeluk pengapnya penjara. Disini akan dijelaskan bagaimana hal-hal tersebut dapat terjadi. Apa itu penahanan dan apa bedanya dengan penjara. Kenapa seseorang bisa ditahan dan apa yang menyebabkan tersangka yang ditahan dapat dibebaskan. Berbagai pertanyaan-pertanyaan tersebut seringkali muncul menanggapi persoalan hukum yang santer terdengar.
Penahanan, sebagaimana tertera di dalam pasal 1 butir 21 KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut undang-undang. Sedangkan hukuman penjara merupakan hukuman berupa kehilangan kemerdekaan dalam bentuk pengasingan terpidana yang dijalaninya usai putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun syarat-syarat dilakukannya penahanan terbagi dua yaitu subjektif dan objektif. Syarat subjektif merupakan syarat yang tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi, baik itu penyidik, jaksa ataupun hakim. Yang termasuk syarat subjektif adalah tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana, bukti dirasa cukup dan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dan syarat objektif adalah syarat yang dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain, yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP. Yang termasuk di dalamnya adalah untuk tindak pidana yang diancam hukuman di atas lima tahun dan beberapa tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, seperti narkotika, tindak pidana imigrasi dan pelanggaran terhadap bea cukai.
Kemudian menyangkut masa tahanan, berbeda di tiap tingkat pemeriksaan. Di tahap penyidikan, tersangka dapat ditahan selama 20 hari dan diperpanjang selama 40 hari. Sedangkan di tingkat penuntutan, perpanjangan masa tahanan lebih cepat yaitu 30 hari. Berbeda dengan penahanan dalam proses pemeriksaan di siding pengadilan, hakim dapat menahan selama 30 hari dan diperpanjang selama 60 hari.
Jadi kesimpulannya, ketika pada proses pemeriksaan, tersangka atau terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan sudah melewati masa penahanan, maka mereka dapat dibebaskan dari penahanan demi hukum.
Lalu, kenapa penangguhan penahanan itu bisa dilakukan? Penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa jika memenuhi syarat-syarat tertentu dengan atau tanpa jaminan orang sesuai yang telah ditentukan.
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada permintaan dari tersangka/terdakwa, permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat, dan jaminan yang ditetapkan ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Sedangkan jaminan untuk penangguhan penahanan dapat berupa Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan dan Jaminan orang. (riz, jenn)