• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Liputan dan Peristiwa

PMTN Adakan Diskusi Terkait Status Tersangka Calon Kepala Daerah

Kamis, 24 November 2016 - 15:23 WIB
Liputan dan Peristiwa
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Menarik untuk membahas status tersangka calon kepala daerah yang akhir-akhir ini sering dibicarakan. Kasus-kasus hukum yang banyak menjerat calon kepala daerah nampaknya perlu dikaji lebih dalam dari prespektif ilmu hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara (PMTN) FHUA telah mengadakan diskusi (23/11) yang bertemakan status atau penetapan tersangka calon kepala daerah di gazebo fakultas hukum Universitas Andalas. Acara yang dimoderatori oleh Fajri Putra Rahman tersebut dihadiri oleh perwakilan-perwakilan LO (UKF).

Khairul Fahmi, dosen hukum tata negara sebagai pemateri dalam diskusi kali itu menjelaskan bahwa seorang tersangka boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah selama ia tidak dijatuhi pidana dan tidak ada aturan yang menyatakan bahwa tersangka harus mundur dari pencalonan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011. “Sebagaimana telah diketahui bahwa seorang tersangka haruslah tidak mencalonkan diri, tapi jika ia mundur maka ia akan dikenakan sanksi pidana dan denda, ibaratkan ‘maju kena, mundur kena’”, ujarnya.

Diskusi kali itu berlangsung cukup hangat, hal ini dilihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta diskusi terkait calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka, juga ada yang bertanya mengenai kasus Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang sangat relevan dengan tema diskusi kali itu.

Salah satu poin yang dapat ditangkap terkait pencalonan kepala daerah tersebut ialah norma tidak melarang pencaloan tersangka sebagai kepala daerah, hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan adanya asas praduga tak bersalah, serta dalam hal ini diperlukan adanya obyektifitas.

Memasuki sesi terakhir diskusi, Wadek III FHUA datang memberikan materi tambahan sekaligus menutup acara tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.*Yet&Amel

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

“BREAKING NEWS” Pengumuman Hasil Pemilu 2021 NM FHUA Oleh PPU FHUA

2 Apr 2021 - 23:53 WIB

“TURUT BERDUKA CITA, BERPULANGNYA NURANI BPK RI”

1 Apr 2021 - 21:22 WIB

Debat Capres dan Cawapres NM FHUA : “Sarana Penentuan Pilihan Masyarakat”

31 Mar 2021 - 21:44 WIB

Music Virtual Project 2021: Peduli “Pejuang Hebat” dengan Seni

16 Feb 2021 - 13:51 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami