• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Opini

PSBB VS Bantuan

Oleh: Wilyan Gusthof *)

Jumat, 8 Mei 2020 - 08:47 WIB
Opini
0
PSBB VS BANTUAN

PSBB VS BANTUAN

BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Bagai disambar petir, ketika mendengar pertama kali bahwa Indonesia kebobolan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan hasil swab telah ditemukan warga negara Indonesia yang positif COVID-19. Satu keluarga di Depok merupakan orang pertama yang terpapar COVID-19, keduanya diduga tertular COVID-19 karena kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

COVID-19 kian mendekat dan mulai menyubur ke tengah tengah kita. Pertahanan angka nol telah bobol, tercatat sampai sekarang telah puluhan ribu orang positif dan ratusan orang meninggal dunia. Status nasional berubah menjadi status gawat darurat dengan keadaan yang semakin mengancam kita bersama, khususnya seluruh masyarakat Indonesia.

Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia cenderung meningkat. Dalam waktu 24 jam, data menunjukkan penambahan puluhan bahkan ratusan orang terjangkit melalui hasil swab beberapa rumah sakit khusus menangani COVID-19 yang dikontrol langsung oleh pemerintah.

Bagaimana dengan kasus yang belum terdata dan terdeteksi pemerintah? Hingga tanggal 6 Mei 2020 data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menunjukkan bahwa kasus yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 12.071 orang, meninggal sebanyak 872 orang, serta yang sembuh sebanyak 2.197 orang.

Begitu pesatnya penyebaran pandemi ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah telah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mari kita taati himbauan/intruksi serta kebijakan pemerintah untuk kepentingan bersama sesuai Protap COVID-19.

Warga yang datang dari rantau seakan merasa kebal dengan virus ini, sampai dirumah melakukan interaksi seperti biasanya dengan pihak keluarga. Warga yang enggan untuk melakukan isolasi mandiri dan melapor sesuai petunjuk protokoler COVID-19, mengakibatkan keluarga yang selama ini aman, sehat dan penuh kedamaian rasa sayang itu, kini berubah menjadi sebuah petaka dalam keluarga.

Melaporkan diri dan Isolasi Mandiri itu bukanlah suatu hal yang menghinakan diri serta salah satu bentuk menghakimi perantau saat pulang ke kampung halamannya. Ini merupakan salah satu upaya kita dalam membentengi penyebaran virus covid 19.

Mari singkirkan ego kita dengan tidak nekat menantang virus mematikan yang sulit diprediksi ini, sebab masih terdengar beberapa kalangan masyarakat yang bersikap seakan-akan kebal dari virus yang terbilang ganas itu.

Jauhkan sifat takabur kita terhadap Virus Covid-19. Perlu kewaspadaan kita ,serta mematuhi seluruh instruksi/himbauan/kebijakan pemerintah, mulai darikebijakan pemerintah pusat hingga desa/nagari. Akan jauh lebih baik kita mencegah sebelum terpapar dan terancam menuju pintu kematian.

Meski belum ada obat untuk menangkal Covid-19, dalam kondisi seperti sekarang sangat perlu bagi kita meningkatkan kesiagaan bersama, sebab belum semua yang diperiksa.

Bagaimana dengan pihak keluarga yang selama ini berinteraksi? Ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita, agar kita semua memiliki tekad untuk mencegah dengan mentaati intruksi pemerintah, mulai dari Intruksi Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota hingga Walinagari.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memutus mata ranta penyebaran virus corona ini adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Kemudian Menteri Kesehatan juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Adanya PSBB ini dianggap efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19. PSBB bukan tak menimbulkan masalah lain.  Tak kalah pentingnya, muncul permasalahan-permasalahan baru dikala pandemi ini mengancam Indonesia.

Cerita penimbunan masker, penimbunan gula, dan penimbunan kebutuhan pokok lainnya, menyebabkan terjadinya kelangkaan, harga yang mahal, serta sulit didapatkan. Naifnya, hampir semua barang yang amat dibutuhkan rakyat ini, sekejap menjadi langka dan seakan lenyap ditelan bumi. Entah kemana rimbanya raibnya barang ini.

Masalah Bantuan masyarakat juga menjadi isu utama di tengah Covid-19 yang siap menggerogoti kapan saja. Kelengahan kita semua akan memberikan dampak luar biasa bagi kita, tertutama sekali untuk diri sendiri, keluarga dan orang orang terdekat kita.

Persoalan bantuan pemerintah menjadi pembahasan alot oleh masyarakat, baik oleh tokoh-tokoh serta sebagian elemen masyarakat. Jangan lemahkan semangat kita memerangi Covid-19, meski bantuan belum disalurkan ke tengah masyarakat.

Saat ini pemerintah dari Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga ke Pemerintah Desa/Nagari sedang melakukan proses dan pengkajian yang lebih adil dan pas untuk dapat membantu masyarakatnya.

Perlu regulasi dan formulasi yang tepat untuk pendistribudian kepada rakyat. Keterbatasan dan kuota bantuan untuk wilayah yang penduduknya padat dan wilayah yang luas juga menjadi salah satu pertimbangan untuk sebuah kebersamaan kita. Demi mengakomodir seluruh elemen yang merasa berhak atas bantuan pemerintah ini.

Kemudian jika kita mengamati perkembangan terbaru, banyak masyarakat dari berbagai golongan ikut berdonasi untuk mencegah Covid-19 ini, baik dari kalangan artis, influencer ,pengusaha, bahkan masyrakat biasa pun juga ikut menggalang donasi demi pencegahan virus corona serta untuk membeli bantuan medis yang diperlukan dalam penanganan Virus Covid-19.

Disamping persoalan bantuan, pemerintah juga berharap kepada semua elemen masyarakat agar jangan mengabaikan kewajiban kita bersama dalam melawan serta membentengi penyebaran Covid-19 lebih luas ke pelosok negeri .

Semoga kita semua aman dan  kita dapat mempersempit ruang untuk penyebaran Covid19 ini. Salam Hormat kepada seluruh komponen masyarakat

Penulis : Wilyan Gusthof 

Label: coronaCovid-19PSBB
BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

Memaknai Hari Perempuan Internasional Sebagai Refleksi Hak-hak Perempuan di Lingkungan Kerja

10 Mar 2021 - 15:31 WIB

Pentingkah Multitalenta Bagi Mahasiswa ?

3 Mar 2021 - 07:32 WIB

Korupsi Dibalas Nyawa

10 Jan 2021 - 14:55 WIB

Peran Pers di Lingkungan Kampus

15 Des 2020 - 17:43 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

Ikuti Kami di Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami