• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Popular Law Share

Putusan Sela dalam Perspektif KUHAP

Senin, 3 Juni 2019 - 13:04 WIB
Law Share, Popular
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

Putusan sela memiliki peranan penting dalam tahap pemeriksaan perkara pidana. Untuk itu perlu pemahaman mendasar mengenai putusan sela.

Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan pada saat pemeriksaan perkara dan belum membahas mengenai pokok perkara yang disebutkan dalam surat dakwaan. Putusan sela ada karena nota keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Putusan sela ini tidak mengakhiri proses pemeriksaan perkara dan masih tetap berlaku sampai adanya putusan lain yang mengikat. Putusan sela dibuat secara tertulis, disampaikan pada sidang terbuka untuk umum. Putusan sela juga dibuatkan berita acara sidang putusan sela.

Ketentuan mengenai putusan sela dijelaskan dalam Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaiknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Berdasarkan pasal tersebut didapatkan bahwa, apabila hakim menyatakan putusan sela yang pada pokoknya menerima keberatan dari terdakwa, dengan alasan penolakan yaitu pengadilan negeri tersebut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara, maka surat dakwaan tidak diterima atau dapat dibatalkan sehingga proses pemeriksaan perkara akan dihentikan.

Apabila isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel), maka hakim akan mengeluarkan penetapan atau putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Berbeda halnya jika hakim menolak keberatan terdakwa, maka dakwaan tersebut diterima dan hakim memerintahkan proses pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan sidang pembuktian.

Terhadap putusan sela ini dapat dilakukan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila merasa keberatan yaitu dengan mengajukan perlawanan pada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri bersangkutan.

Penulis: NA
Editor: ZA

Label: fakultas hukumgema justisiakampus merah
BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

Gambar: Instagram @cafemerjer

Belajar Sambil Nongki, Nih 5 Rekomendasi Cafe yang Asyik Buat Belajar di Padang

8 Jan 2021 - 20:49 WIB
Dokumen Pribadi GEMA JUSTISIA

Fleksibilitas Kuliah “Online”

5 Jan 2021 - 19:56 WIB
Rosihan Anwar, Wartawan Tiga Zaman

Rosihan Anwar, Wartawan Tiga Zaman

20 Feb 2020 - 05:43 WIB
Nikah Siri, Bagaiamana Status Hukumnya

Nikah Siri, Bagaimana Status Hukumnya?

11 Jul 2019 - 12:37 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

Ikuti Kami di Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

  • Pemuda Lawan Korupsi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Gema Justisia

Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
Design and maintenance by MogoDev.
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
Design and maintenance by MogoDev.
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni dan Sastra
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami