• Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
  • Home
  • Liputan dan Peristiwa
  • Opini
  • Sosok dan Tokoh
  • Law Share
  • Seni & Sastra
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Gema Justisia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Liputan dan Peristiwa

Siaran Pers: Kementerian ESDM Harus Membuka Akses Data Bagi Masyarakat Terkait Geothermal

Rabu, 12 Desember 2018 - 17:08 WIB
Liputan dan Peristiwa
0
BagikanTweetKirimBagikanQR Code

IMG-20181212-WA0078

Siaran Pers Nomor: 18/S.Pers/LBH-PDG/XII/2018
tentang Kementerian ESDM Harus Membuka Akses Data Bagi Masyarakat Terkait Geothermal.

Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang) sebelumnya telah mengajukan surat permohonan data dan dokumen yang diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) berdasarkan surat Nomor 142/SK-E/LBH-PDG/XI/2018 tertanggal 12 November 2018. Dalam suratnya, LBH Padang meminta dokumen dan data terkait pembangunan geotermal di Gunung Talang-Bukit Kili. Adapun dokumen dan data yang dimintakan adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan masyarakat di wilayah kerja Panas Bumi Projek Geotermal diatas lahan 27.000 Ha yang telah ditetapkan oleh Kementrian ESDM. Berdasarkan informasi yang kami terima terdapat 22 Nagari yang ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi Gunung Talang-Bukit Kili;
2. Laporan Evaluasi Geotermal yang bermasalah di beberapa wilayah seperti Lahedong, Lebong, Mataloko dan Slamet serta tempat lainnya yang menjelaskan permasalahan yang terjadi, penanggulangan masalah dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat saat kejadian dan pasca kejadian;
3. Dokumen hukum yang merujuk bahwa PT. Hitay Daya Energi hanya memanfaatkan lahan sebanyak 20 HA saja tanpa mengganggu wilayah lainnya diatas lahan 27.000 HA dan titik kordinat lokasinya 20 HA yang akan dimanfaatkan tersebut.

Namun, permintaan data dan dokumen hingga saat ini tidak direspons oleh Menteri ESDM hingga saat ini. Sehingga LBH Padang mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM. Dalam suratnya Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan “hak untuk memperoleh informasi dan data merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Oleh sebab itu, kami mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diajukan LBH Padang sebulan yang lalu. Masyarakat berhak untuk mendapatkan data dan informasi yang berimbang, agar masyarakat dapat mengambil keputusan untuk menerima atau menolak proyek pembangunan secara sadar dan tanpa tekanan”. Hal ini sekaligus merespon tindakan PT Hitay Daya Energi yang mencoba menggiring “pandangan baik” mengenai geothermal dengan memfasilitasi kunjungan beberapa perwakilan masyarakat Batubajanjang ke Desa Margamukti Pengalengan, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Padahal Pemerintah juga harus fair untuk mengungkap bahwa benar ada project geothermal yang tidak begitu berhasil hingga berdampak pada lingkungan dan pertanian masyarakat, seperti dampak yang dirasakan oleh 11 desa akibat geothermal di Desa Mataloko Kecamatan Golewa, Kupang, tercemarnya air bersih di kawasan Gunung Slamet, Longsor dan yang terjadi di Lebong dan lokasi-lokasi pengeboran lainnya.

Lebih lanjut Wendra Rona Putra menjelaskan bahwa data dan dokumen ini akan dipergunakan oleh LBH Padang yang merupakan pendamping masyarakat Salingka Gunung Talang untuk meluruskan beberapa informasi yang telah diterima oleh masyarakat namun tidak ada penjelasan yang akurat, transparans dan akuntabel dari pemerintahan. Semestinya, tanpa diminta oleh LBH Padang, ESDM mesti memberikan data dan dokumen diatas kepada publik karena publik berhak tahu tentang pembangunan geotermal. Bukan malah sebaliknya yang saat ini, mempersulit kesediaan dokumen dan data yang telah diajukan. Idealnya, ESDM sesegera mungkin memberikan data dan dokumen agar konflik yang terjadi tidak kisruh berkepanjangan.

Hormat kami,
LBH Padang

Rekan-rekan dapat mengkonformasi pada:
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra (081267410008)

BagikanTweetKirimBagikanPindai

Baca Juga

“BREAKING NEWS” Pengumuman Hasil Pemilu 2021 NM FHUA Oleh PPU FHUA

2 Apr 2021 - 23:53 WIB

“TURUT BERDUKA CITA, BERPULANGNYA NURANI BPK RI”

1 Apr 2021 - 21:22 WIB

Debat Capres dan Cawapres NM FHUA : “Sarana Penentuan Pilihan Masyarakat”

31 Mar 2021 - 21:44 WIB

Music Virtual Project 2021: Peduli “Pejuang Hebat” dengan Seni

16 Feb 2021 - 13:51 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@gemajustisia

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Get it on Google Play

Terpopuler Sepekan

    Gema Justisia

    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Home
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kode Etik
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2019 Gema Justisia. All right reserved.
    Design and maintenance by MogoDev.
    • Home
    • Liputan dan Peristiwa
    • Opini
    • Sosok dan Tokoh
    • Law Share
    • Seni dan Sastra
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami